Thursday, December 20, 2012

Say No To High Heels

Bismillaahirrohmaanirrohiim…
Assalammu'alaikum Warohmatullai wabarokatuh..
Sobakhul khoir ya sholihat.. ^^
Kaifa halukum al yauma?
Sholihat.. adakah diantara antuna yang gmar memakai high heels, wedges, dan sebangsanya ? ^^
Jika ada, yuk simak bagaimana hukumnya memakai high heels… Kita belajar bersama dan sama-sama belajar… semoga bermanfaat dan dapat diambil hikmahnya ^^
♥ HUKUM MEMAKAI SEPATU HAK TINGGI ♥
Sekarang banyak sekali model sepatu hak tinggi… high heels, wedges, pump shoes, dan entahlah, saya sebenarnya tidak tahu pasti, hehehe… Cantik, tapi bagaimana hukum menggunakan sepatu hak tinggi dalam Islam? Kalau pengen tau, baca lebih lanjut ya

Diriwayatkan oleh Imam Muslim Radhiyallahu Anhu dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu Anhu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Ketika itu seorang wanita yang pendek dari kaum Bani Israil berjalan di antara dua orang wanita yang tinggi, lalu dia membuat dua buah kaki dari kayu* dan cincin dari emas yang dilapisi tanah, lalu dia menggosokkan minyak kasturi, yaitu wewangian yang terbaik, lalu dia lewat di antara dua wanita itu (atau di depan umum), namun mereka tidak mengenalinya, lalu dia menampakkan dengan tangannya seperti ini…” Dalam sebuah riwayat selain Muslim dikatakan, “Ketika itu melewati sebuah majelis, dia menggerakkan tangannya, sehingga aroma wanginya menyebar”

Diriwayatkan oleh Urwah dari Aisyah Radhiyallahu Anha, dia berkata “Ketika itu para wanita Bani Israil membuat kaki dari kayu, agar dapat dimuliakan oleh kaum pria di masjid, maka Allah mengharamkan atas mereka masjid dan dijatuhkan hukum bagi mereka seperti hukum wanita haid” (HR Abdurrazaq)

Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dengan isnad shahih, sebagaimana perkataan Ibnu Hajar. Lihat; Audah Al-Hijab/Muhammad Al-Muqaddam 3/21 (1)

*Di zaman sekarang seperti sepatu berhak tinggi

Pendapat Para Ulama(1)

Syaikh Muhammad bin Utsaimin berkata, “Sandal dengan hak tinggi tidak diperbolehkan, jika penggunaannya melebihi batas kewajaran, menampakkan aurat dan menjadi perhatian banyak orang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah” (Al-Ahzab:33)

Jadi semua perbuatan yang menunjukkan tingkah laku, memamerkan diri dan tampil berbeda dari wanita lainnya agar tampil cantik, diharamkan dan tidak diperbolehkan”

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Hukumnya paling tidak makruh (makruh yang sangat dibenci), karena, Pertama: Penipuan, dimana seorang wanita terlihat tinggi, padahal pada hakekatnya tidak. Kedua; Bahaya, ditakutkan wanita dapat terjatuh karenanya. Ketiga; Berbahaya bagi kesehatan, seperti yang diungkapkan para dokter.”

Dalam buku Panduan Muslimah Mempercantik Diri dinyatakan bahwa memakai sepatu bertumit tinggi adalah haram(2), karena:

1. Memakainya termasuk dalam bab kedustaan dan kemunafikan, karena ia telah menampakkan wanita dalam bentuk yang bukan bentuk aslinya.

2. Di dalam memakai sepatu jenis ini terdapat unsur kesombongan, ujub (bangga diri), dan tipu daya dalam berjalan. Semua itu adalah perkara-perkara yang tercela menurut syariat.

3. Di dalam memakai sepatu hak tinggi terdapat tasyabbuh (menyerupai) wanita-wanita barat, karena sepatu jenis ini belum pernah dikenal di kalangan wanita-wanita kaum muslimin.

4. Membahayakan badan, lebih-lebih lagi bagi telapak kaki dan betis. Ia dapat menimbulkan otot-otot betis menjadi kaku dalam waktu yang lama.

5. Kalangan medis telah menyatakan bahwa sepatu hak tinggi menimbulkan bahaya pada rahim, karena tidak adanya keseimbangan waktu berjalan

6. Di dalam memakai sepatu jenis ini terdapat unsur tidak ridha terhadap ciptaan Allah Ta’ala yang telah menciptakan kita dalam bentuk sebaik-baiknya.

Memakai sepatu jenis ini tidak ada kecantikan padanya, dan tidak memberikan manfaat kepadanya. Bahkan dia merupakan bahaya semata, permainan terhadap akal wanita, pengekangan terhadap kebebasan gerak dan kehidupannya, serta pengendalian terhadap pemikiran dan cara pandangnya. Berjalan dengan sepatu hak tinggi adalah sulit dan menyusahkan-walaupun ia membiasakannya- dan bertentangan dengan fithrah wanita.(2)

Sumber:

1. Tampil Cantik & Sehat Sesuai Syariat, M. Abdul Aziz Al-Musannid, Pustaka Al-Kautsar (Jakarta), hlm 100-102.

2. Panduan Muslimah Mempercantik Diri, Nabil Mahmud & Ummu Mahmud Al-Asymuni, Pustaka Elba. hlm 98-100.

Wallahua'lam Bisshowab…

Salam santun.. salam ukhuwah.. salam rindu untuk semua.. ^^/♥

No comments:

Post a Comment