Bismillaahirrohmaanirrohiim…
Assalammu'alaikum Warohmatullai wabarokatuh..
Sobakhul khoir ya sholihat.. ^^
Kaifa halukum al yauma?
Sholihat.. adakah diantara antuna yang gmar memakai high heels, wedges, dan sebangsanya ? ^^
Jika ada, yuk simak bagaimana hukumnya memakai high heels… Kita belajar
bersama dan sama-sama belajar… semoga bermanfaat dan dapat diambil
hikmahnya ^^
♥ HUKUM MEMAKAI SEPATU HAK TINGGI ♥
Sekarang banyak
sekali model sepatu hak tinggi… high heels, wedges, pump shoes, dan
entahlah, saya sebenarnya tidak tahu pasti, hehehe… Cantik, tapi
bagaimana hukum menggunakan sepatu hak tinggi dalam Islam? Kalau pengen
tau, baca lebih lanjut ya
Diriwayatkan oleh Imam Muslim
Radhiyallahu Anhu dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu Anhu, Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Ketika itu seorang wanita yang
pendek dari kaum Bani Israil berjalan di antara dua orang wanita yang
tinggi, lalu dia membuat dua buah kaki dari kayu* dan cincin dari emas
yang dilapisi tanah, lalu dia menggosokkan minyak kasturi, yaitu
wewangian yang terbaik, lalu dia lewat di antara dua wanita itu (atau di
depan umum), namun mereka tidak mengenalinya, lalu dia menampakkan
dengan tangannya seperti ini…” Dalam sebuah riwayat selain Muslim
dikatakan, “Ketika itu melewati sebuah majelis, dia menggerakkan
tangannya, sehingga aroma wanginya menyebar”
Diriwayatkan oleh
Urwah dari Aisyah Radhiyallahu Anha, dia berkata “Ketika itu para wanita
Bani Israil membuat kaki dari kayu, agar dapat dimuliakan oleh kaum
pria di masjid, maka Allah mengharamkan atas mereka masjid dan
dijatuhkan hukum bagi mereka seperti hukum wanita haid” (HR Abdurrazaq)
Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dengan isnad shahih, sebagaimana perkataan
Ibnu Hajar. Lihat; Audah Al-Hijab/Muhammad Al-Muqaddam 3/21 (1)
*Di zaman sekarang seperti sepatu berhak tinggi
Pendapat Para Ulama(1)
Syaikh Muhammad bin Utsaimin berkata, “Sandal dengan hak tinggi tidak
diperbolehkan, jika penggunaannya melebihi batas kewajaran, menampakkan
aurat dan menjadi perhatian banyak orang. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman, “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang jahiliyah” (Al-Ahzab:33)
Jadi semua perbuatan yang
menunjukkan tingkah laku, memamerkan diri dan tampil berbeda dari wanita
lainnya agar tampil cantik, diharamkan dan tidak diperbolehkan”
Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Hukumnya paling tidak makruh
(makruh yang sangat dibenci), karena, Pertama: Penipuan, dimana seorang
wanita terlihat tinggi, padahal pada hakekatnya tidak. Kedua; Bahaya,
ditakutkan wanita dapat terjatuh karenanya. Ketiga; Berbahaya bagi
kesehatan, seperti yang diungkapkan para dokter.”
Dalam buku Panduan Muslimah Mempercantik Diri dinyatakan bahwa memakai sepatu bertumit tinggi adalah haram(2), karena:
1. Memakainya termasuk dalam bab kedustaan dan kemunafikan, karena ia
telah menampakkan wanita dalam bentuk yang bukan bentuk aslinya.
2. Di dalam memakai sepatu jenis ini terdapat unsur kesombongan, ujub
(bangga diri), dan tipu daya dalam berjalan. Semua itu adalah
perkara-perkara yang tercela menurut syariat.
3. Di dalam
memakai sepatu hak tinggi terdapat tasyabbuh (menyerupai) wanita-wanita
barat, karena sepatu jenis ini belum pernah dikenal di kalangan
wanita-wanita kaum muslimin.
4. Membahayakan badan, lebih-lebih
lagi bagi telapak kaki dan betis. Ia dapat menimbulkan otot-otot betis
menjadi kaku dalam waktu yang lama.
5. Kalangan medis telah
menyatakan bahwa sepatu hak tinggi menimbulkan bahaya pada rahim, karena
tidak adanya keseimbangan waktu berjalan
6. Di dalam memakai
sepatu jenis ini terdapat unsur tidak ridha terhadap ciptaan Allah
Ta’ala yang telah menciptakan kita dalam bentuk sebaik-baiknya.
Memakai sepatu jenis ini tidak ada kecantikan padanya, dan tidak
memberikan manfaat kepadanya. Bahkan dia merupakan bahaya semata,
permainan terhadap akal wanita, pengekangan terhadap kebebasan gerak dan
kehidupannya, serta pengendalian terhadap pemikiran dan cara
pandangnya. Berjalan dengan sepatu hak tinggi adalah sulit dan
menyusahkan-walaupun ia membiasakannya- dan bertentangan dengan fithrah
wanita.(2)
Sumber:
1. Tampil Cantik & Sehat Sesuai Syariat, M. Abdul Aziz Al-Musannid, Pustaka Al-Kautsar (Jakarta), hlm 100-102.
2. Panduan Muslimah Mempercantik Diri, Nabil Mahmud & Ummu Mahmud Al-Asymuni, Pustaka Elba. hlm 98-100.
Wallahua'lam Bisshowab…
Salam santun.. salam ukhuwah.. salam rindu untuk semua.. ^^/♥